==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== batasan 10 juta pemungutan oleh BUMN tidak termasuk pembayaran yang terpecah pecah itu bagaimana ==== Jawaban ==== pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII