==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pp23 transaksi maret april, mau memanfaatkan dtp, tp baru buat billing bulan juni, pembayaran terjadi di juni, apakah bisa untuk masukin di dtp juni saja? ==== Jawaban ==== lihat saat terutangnya kapan atas transaksi tsb pp 94/2010, kalau kontraknya maret dan belum lapor realisasi maka tidak bisa memanfaatkan fasilitas dtp. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK