==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== PMK 17/PMK.03/2013 pasal 29 ayat 2, permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus. caranya gimana? ==== Jawaban ==== tidak ada formatnya, konfirmasi pemeriksa jika ada suratnya atau bisa hanya secara lisan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF