==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== nota pembatalan, WP non PKP, untukpelaporan atas nota pembatalan ke KPP tindak lanjutnya apa? Apakah dikembalian uangnya oleh KPP? ==== Jawaban ==== pengembalian bukan oleh KPP, melainkan oleh penjual. untuk di KPP sbg administrasi saja. Pada saat penjual menerima nota pembatalan, nota tsb akan mengurangi jumlah pajak keluaran di masa pembatalan tersebut dilakukan sehingga pajak terutang yang disetorkan berkurang. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH