==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== ingin menanyakan SE NOMOR SE-50/PJ/2020. skr ini SE mengharuskan pendaftaran NPPN, jika tidak nanti akan pembukuan? apakah yg sebelumnya saya sudah norma, tetap harus daftar kembali secara online kah? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Jika untuk tahun pajak 2020 sudah menyampaikan pemberitahuan, untuk tahun 2021 tetap harus menyampaikan pemberitahuan lagi paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak 2021. Jika tidak, maka dianggap melakukan pembukuan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP