==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika perusahaan memberikan bonus ke pegawainya setiap bulan, apakah penghasilan atas bonus tsb dianggap sebagai penghasilan teratur? ==== Jawaban ==== Definisi Pasal 1 PER-16/2016 angka 15 dan 16 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM