==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ditahun 2019 kita memiliki biaya yang cukup besar jadi pada tahun 2019 tersebut kita belum bebankan di tahun 2019 sehingga menjadi biaya ditangguhkan , nah ditahun 2020 baru kita bebankan, apakah biaya tersebut dapat di akui? ==== Jawaban ==== Pencatatan pengakuan biaya tetap mengikuti ketentuan akuntansi yang berlaku secara umum. Secara perpajakan bisa dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 dan 9 UU PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM