==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau mennaykan perihal permohonan penurunan PPh Pasal 25 Badan, merujuk ke KEP-537/PJ./2000 Pasal 7, perusahaan kami telah memenuhi untuk mengajukan permohonan penurunan PPh 25. Ada peraturan terkait bagaiman wp mengajukan permohonan tsb ? Apakah ada semacam form yang harus kami submit bersamaan dengan perhitungan penghasilan yang disebutkan dalam pasal 7 ayat 1 dan 2 tersebut ? ==== Jawaban ==== di ketentuan tidak disebutkan formatnya.. sila bisa konfirm AR ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR