==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== ada sanksi jika PT pakai 2 pembukuan? ==== Jawaban ==== tidak diatur, hanya disebutkan pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD