==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya ingin bertanya, apakah diperbolehkan menerbitkan 2 bukti potong untuk satu transaksi? ==== Jawaban ==== setelah digali pihak pemotong memberikan 2 bupot untuk 1 transaksi. coba dipastikan kembali ke pihak pemotongnya atas penerbitan bupotnya. kalau memang transaksinya/kontraknya 1, bupotnya harusnya 1. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP