==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT kami membayar dividen kepada Perusahaan Induk di Jepang. Namun pembayaran itu hanya based on pembicaraan pada rapat dan belum ada RUPS nya. Kalau seperti itu, apakah PPh 26 terhutang nya atas dividen bisa langsung dipotong atau tunggu ada nya RUPS ya? ==== Jawaban ==== ketentuannya tetap liat pasal 26 uu pph. disitu tidak melihat terkait rups. untuk saat terutangnya bisa pakai pp 94 th 2010 pasal 15. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP