==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp salah buat billing. kalau bukti potong pph 26 dihapus dulu, nanti setelah pbk baru pembetulan gimana? ==== Jawaban ==== SPT dilaporkan dengan benar, lengkap, jelas. jika sudah ada transaksi seharusnya sudah dilaporkan. kalau nanti pembetulan, bisa menyebabkan kb lebih besar dan dikenakan denda ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN