==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perusahaan yang punya SKTD menggunakan jasa pihak ketiga, apakah tetap pungut PPN ? ==== Jawaban ==== Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi yang di Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020. JIka tidak masuk maka seharusnya tetap pungut PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R