==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT (bukan agen resmi pertamina) melakukan penjualan BBM ke PT lain, aspek perpajakannya? ==== Jawaban ==== Pemungut PPh 22: "produsen atau importir" bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas PPN: SE-06/1991 (PPN hanya dipungut sekali diawal rantai) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW