==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pkp yang menyerahkan bkp ke kawasan berikat bisa restitusi tiap masa? ==== Jawaban ==== Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA