==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP menanyakan pembebasan PPh terkait PP 25/2001, dan apakah JO bisa melakukan impor atau tidak? ==== Jawaban ==== Gali dulu yang dimaksud pembebasan PPh seperti apa karena yang di PP 25/2001 yang dibahas adalah PPh ditanggung pemerintah terkait pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek- proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri. Untuk JO boleh melakukan impor atau tidak, tidak diatur khusus secara perpajakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR