==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp lupa kalau memanfaatkan insentif pph 21. masa mei malah setor. bisa tetap memanfaatkan ga ya? ==== Jawaban ==== selama melaporkan realisasi tetap waktu maka bisa memanfaatkan insentif. yg sudah disetor bisa pbk/permohonan pengembalian pmk 187 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN