==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== op sewa selain tanah bangunan dengan op, dipotong pph 23 atau tidak? ==== Jawaban ==== kalau penyewa adalah pemotong, maka silakan potong pph 23. kalau tidak maka penghasilan tsb dilaporkan dan diperhitungan di spt tahunan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN