==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp perusahaan outsourcing tp pegawainya ditugaskan di australia. pembayaran gaji pegawai tsb dilakukan oleh perusahaan outsourcing tp nanti direimburse ke pengguna jasa yg di australia ==== Jawaban ==== jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, meliputi pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya; pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/ atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan; pe ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP