==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== badan memberi jasa ke badan, memberi sket pp 23 tapi dipotong pph 23 2%. lalu gimana? ==== Jawaban ==== ajukan pbk atau pengembalian dengan PMK 187, lalu potong 0,5% dan berikan bukti setor kepada pemberi jasa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN