==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Pajak Masukkan yang valid bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan itu hanya yang 3 bulan sebelum dijadikan PKP atau seluruh Pajak Masukan sebelum jadi PKP ya? menurut UU cipta kerja ==== Jawaban ==== sesuai pmk-18/2021, pasal 65 ayat 3 & 4. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Mas ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP