==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk percetakan kartu nama perusahaan, apakah dikenakan Pajak PPh 23? ==== Jawaban ==== pemberi jasa adalah badan --> Jasa pencetakan termasuk ke dalam jenis jasa lainnya sesuai PMK 141/2015, yang merupakan objek PPh 23 atas jasa. jika pemberi jasa adalah OP, maka dipotong PPh 21 oleh pengguna jasa yg merupakan pemotong pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK