==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah berlaku atas hara sebelum adanya kep? ==== Jawaban ==== Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sejak diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, tapi tidak di jabarkan lebih lanjut atas harta yg mana saja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS