==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== kalau SKPKB hanya dibayar pokok saa sembari atas sanksi nya diajukan permohohan pengurangan sanksi, apakah sanksinya nanti dikenakan bunga, seandainya permohonan tersebut ditolak? permohonan maksud saya permohonan yang mencau ke pasal 36 ==== Jawaban ==== secara ketentuan tidak disebutkan bahwa apabila permohonan pengurangan sanksi SKP WP ditolak maka akan dikenakan sanksi tambahan, jika permohonan pertama ditolak, WP dapat mengajukan permohonan kedua. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP