==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pemasangan kabel masuk ke jasa konstruksi atau engga? Wp ruang lingkup bukan di bidang konstruksi ==== Jawaban ==== Lihat jasanya kalau memang termasuk dalam jasa yg ada di LPJK, maka masuk ke objek PPh 4 ayat 2. jasa konstruksi yang masuk sbg objek PPh 23: Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH