==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saat terutangnya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ==== Jawaban ==== Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA