==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp nanya direktur cv ngambil prive/ gaji aspek pajaknya gimana? pph. ini non objek kan ya? kalo di 1770 masuk iii B. ==== Jawaban ==== sesuai uu pph pasal 4(3) huruf i, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, masuknya bukan objek. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP