==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== peraturan yang menyatakan kalau PPN dipusatkan maka cabangnya menjadi non PKP ? ==== Jawaban ==== PER 11/2020, PAsal 8 ayat 1, Berdasarkan Keputusan Pemusatan yang d, Kepala KPP Terdaftar melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan melalui penelitian administrasi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R