==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya mau tanya kalau perusahaan distributor pelumas beli tanah apakah Pajak Masukan nya dapat dikreditkan? ==== Jawaban ==== sepanjang tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu cika, bisa dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR