==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== saya mau tanya, ibu saya sewaktu meninggal membuat surat wasiat untuk wariskan rumah ke anaknya ada 2. dan sudah balik nama atas nama saya dan adik saya. tapi waktu bayar pbb kok masih atas nama ibu saya ==== Jawaban ==== Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan termasuk Jenis Pajak Kabupaten/Kota (UU 28/2009). Bukan ranah DJP, silakan konfirmasi ke pemda setempat. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM