==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp dapat info dari kpp bahwa NPWP dia digunakan pihak lain, sehingga ada banyak pajak masukan, ada sanksi? ==== Jawaban ==== Pasal 39A Setiap orang yang dengan sengaja: menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan p ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY