==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WNI tinggal di LN, dapat penghasilan dari LN, tapi masih memiliki NPWP. Apakah penghasilan dari LN harus dilapor di SPT? ==== Jawaban ==== Sepanjang telah memenuhi kriteria sebagai WNI yang menjadi SPLN di Pasal 3 PMK-18/2021, seharusnya tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Bisa diarahkan mengajukan penetapan NE. Terkait pengisian SPT diarahkan konsul KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM