==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP jual obligasi di atas nilai nominal, kena pajaknya apa? potputnya? ==== Jawaban ==== Jika transaksi dengan pemotong, penerbit obligasi (emiten) atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk,Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku perantara maka dikenakan final 4 ayat 2 atas bunga obligasi. Jika bertransaksi bukan dengan pemotong, maka dipotong PPh Pasal 23 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII