==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PPN Pemusatan, kepala cabang masih bisa ttd FP? ==== Jawaban ==== bisa saja jika memang ditunjuk sebagai penandatangan oleh pusatnya, dan mengajukan pemberitahuan ke DJP. tapi pembuatan FP nya tetap dari pusat ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF