==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== utk pengusaha umkm kewajiban pencatatan sesuai PMK-54 mulai berlaku untuk Tahun Pajak berapa ==== Jawaban ==== Pasal 2 (PMK 54/2021) (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan. (2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi: a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR