==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp A perusahaan China yg merupakan induk di Indonesia, ada PT B sebagai anaknya. PT A membuat JO bersama PT C, atas laba hasil JO yg diterima PT A apakah bisa diakui dengan PT B sebagai anak perusahaannya ? ==== Jawaban ==== tidak diatur secara detail terkait dengan apakah boleh laba dr induknya mau diakui oleh anaknya. namun perlu hati-hati terkait dengan transfer pricingnya nanti, bisa konfirm ke AR Juga ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL