==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp mengajukan sertel untuk digunakan di ebupot. udah diajukan oleh komisaris tapi pas mengajukan diminta perubahan data pengurus. tidak harus direktur kan ? ==== Jawaban ==== kalau diketentuan PER 04/PJ/2020 Pasal 42 (5) disitu disebutkan pengurus yg berhak melakukan permintaan sertel, kalau memang tidak sesuai pengertian pengurus disitu mungkin bisa pkai pengurus yg lain, tp kalau udah sesuai tidak masalh harusnya. iya tidak harus direktur ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL