==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== kalau ada bupot mau dibatalkan bagaimana, sudah pembetulan 1, mau pembetulan 2? ==== Jawaban ==== Silakan melakukan pembatalan bupot, kemudian posting kembali pembetulan 2 nya. atas pembayaran yang udah dilakukan pada bupot yang dibatalkan dapat diakukan PMK 187 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS