==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== P3B INDO-JEPANG, pihak indo serahkan dividen ke jepang, bagaimana menerjemahkan article 10 ayat 1 dan 2? ==== Jawaban ==== pada dasarnya, ketika indo membayarkan dividen ke jepang, akan dipotong pph 26 20%, namun jika ada dgt pakai p3b maka pakai tarif di pasal 10 ayat 2. namun, juga bisa dipajaki di jepang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK