==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Di link https://www.pajak.go.id/id/artikel/bertransaksi-dengan-wajib-pajak-pp-23-ini-kewajibannya. WP PP 23, tidak dipotong atau dipungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, ataupun PPh Pasal 23.keterangan tersebut ada di pasal berapa ya? yang dapat memperkuat argumen tersebut? ==== Jawaban ==== Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 4 ayat 7 dan 8 PMK-99/PMK.03/2018) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA