==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== cabang sudah jalankan langkah sesuai poster (cabang lapor pakai db cabang via efaktur pusat), tapi ketika rekam FP baru dan upload tidak bisa, muncul notif ==== Jawaban ==== Sesuai poster, yg bisa dilaporkan hanya pk pm yg sudah approval sukses. jika baru upload maka tidak akan bisa, akan muncul error tadi. jika mau buat fp pengganti untuk setelah pemusatan/SMP, tidak bisa dilakukan, akan muncul error juga, krn nanti juga butuh upload. silakan ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK