==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== perubahan tahun buku, ada sanksi tertentu? lapornya bagaimana? ==== Jawaban ==== di aturan tidak ada diatur sanksi khusus, silakan ajukan sesuai SE 40/1998. Untuk bagian tahun pajak yg tidak tercakup setelah dialkukan perubahan tahun buku (blank spot), dilaporkan menggujakan SPT Tersendiri, sudah bisa pakai eForm PDF ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK