==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pemberitahuan untuk dikenakan tarif umum bagi wp pp23 kalau udah dr DJP Online apakah perlu tertulis lagi? Kalau dia mengajukan bulan Juni 2021 ini apakah bisa untuk tahun pajak 2021? ==== Jawaban ==== Seharusnya tidak perlu tertulis lagi. Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP