==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== WP istri mengatakan sblmnya NPWP nya double data (jd trdaftar 2 NPWP), lalu pihak KPP mengatakan sudah melakukan penghapusan dan istri diminta mendaftar lg via online. Istri ingin membuat NPWP sndiri (pisah harta), Lalu pd saat mendaftar ulang, WP mengatakan muncul notifikasi “NIK sudah terdaftar” Kalo gini gmn ya mb/mas? Apakah disuruh konfirm kpp aja? ==== Jawaban ==== https://administrasi-sidjpnine.intranet.pajak.go.id/auth/login dan konfirm ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS