==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Syarat wanita kawin ingin cetak npwp suami dengan npwp sendiri ==== Jawaban ==== Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mencantumkan nama dirinya sendiri. >> di SE jg ga diatur syarat dan dokumennya, bs konfirm kpp. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM