==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== KSO, akan dipotong PPh 23 oleh PT lain, katanya harus dibuatkan bupot masing2 dipisah, benarkah demikian? ==== Jawaban ==== Benar, sesuai ND-135/2019. KSO/JO itu bukan subjek PPh, tidak ada kewajiban pembukuan/SPT Tahunan. Terkait PPh potput, pemotong harus membuatkan bupot dg jumlah pajak dan atas nama masing2 anggota KSO (harus dipisah). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK