==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Kalau direkturnya WNA dan tidak memungknkan untuk menandatangani surat permohonan keberatan, bagaimana? ==== Jawaban ==== Bisa pengurus lain sepanjang memenuhi pengertian pengurus di Penjelasan Pasal 32 UU Nomor. 28 TAHUN 2007, atau kuasa sesuai ketentuan PMK-229/PMK.03/2014 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP