==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP cabang dari tgl 24 mei - 13 juni masih menerbitkan faktur dengan NPWP PKP cabang padahal tgl 24 sudah dipusatkan, ini perlakuannya seperti apa? ==== Jawaban ==== kembalikan ke KPP karena masuk ranah teknis ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP