==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PER 05 2021 PPh 4 ayat 2 pot putnya seperti apa jika yang berkontrak sewa adalah cabang? dan ternyata sudah dilaporkan dan dilaporkan oleh pusat? ==== Jawaban ==== sesuai PER 05 2021, harunya cabang yang setor dan lapor, bisa konfirmasi KPP terlebih dahulu jika sudah telanjur seperti itu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP