==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perusahaan A berdomisili di Indonesia Perusahaan B berdomisili di Singapura (memiliki COD, bukan BUT) Tidak ada hubungan istimewa. A membeli jasa iklan kepada B. Berdasarkan tax treaty, tarif PPh 26 yang dikenakan brp %? Ada di pasal brp? ==== Jawaban ==== Pastikan jasa yang diberikan Perusahaan singapura tidak membentuk BUT. Pengertian BUT lihat di artikel 5. Jika jasa yang diberikan tidak masuk/tidak diatur khusus dalam artikel lain, maka bisa masuk dalam artikel 7 atas laba usaha. Dikenakan pajak di singapura, jika tidak membentuk BUT di Indonesia. Meskipun hanya dikenakan pajak di singapura, PT A tetap buat bupot 0% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R